JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi akan memanggil seluruh pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan kampanye diluar jadwal (masa tenang) caleg DPRD Kota Jambi Dapil III.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya hari ini menyurati para pihak untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan kampanye diluar jadwal sembari menyebarkan surat pemberitahuan memilih (C6).
"Kami akan panggil beberapa pihak yang dianggap penting untuk klarifikasi," katanya ketika ditemui Jamberita.com di Kantor Bawaslu Kota Jambi, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, untuk pemanggilan pertama ini, pihaknya akan memanggil Ketua RT 14, Kelurahan Simpang IV Sipin yang menyebarkan C6 tersebut. Juga akan memanggil pemilik C6 yang beredar itu. "Itu kami akan panggil untuk pertama termasuk juga istri pemilik C6 itu," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini.
Setelah mereka semua diklarifikasi, pihaknya juga akan memanggil caleg tersebut untuk meminta keterangan. Yang jelas, waktu yang diberikan kepada pihaknya 7 hari untuk menentukan ini diregister menjadi temuan atau tidak. "Tergantung dari hasil klarifikasi dan juga alat bukti," tukasnya.(am)
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Logistik Kembali Didistribusikan, KPU Sebut Tidak Ada Lagi Kekurangan
SAH: Bagi Gerindra Pilihan Boleh Beda, Silahturahmi Tetap Dijaga
Calegnya Dilaporkan Karena Dugaan Politik Uang, Ini kata Ketua Nasdem Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



